Berita Nasional

Kemendagri usulkan lembaga khusus kelola dana otsus Aceh

44
×

Kemendagri usulkan lembaga khusus kelola dana otsus Aceh

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana otsus berjalan lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran di masa mendatang.

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Kemendagri, Sumule Tumbo, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI, Selasa (14/4/2026).

“Pendanaan otonomi khusus harus dikelola oleh lembaga yang bertanggung jawab mulai dari perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.

Menurut Sumule, pembentukan lembaga khusus dapat mencontoh model yang telah diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui lembaga Paniradya, yang dinilai mampu mengelola dana keistimewaan secara fokus dan transparan.

Selain itu, sistem serupa juga telah diterapkan di Papua melalui lembaga pengelola dana otsus yang mengawal perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.

Kemendagri juga mendorong penerapan sistem pelabelan (labeling) dalam penggunaan dana otsus. Sistem ini memungkinkan setiap program pembangunan memiliki identitas sumber anggaran yang jelas.

“Dengan labeling, pembangunan seperti jalan, jembatan, atau sekolah bisa diketahui berasal dari dana otsus, sehingga transparansi lebih terjaga,” jelas Sumule.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana otsus di Aceh.

Di sisi lain, revisi UU Pemerintahan Aceh saat ini tengah bergulir dan ditargetkan rampung pada 2026, seiring usia undang-undang yang telah mencapai 20 tahun sejak disahkan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi tersebut mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan kebutuhan pembangunan Aceh saat ini.

“UU Pemerintahan Aceh sudah 20 tahun, ini harus segera kita rampungkan,” ujarnya.

Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah kepastian perpanjangan dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 1 Januari 2027.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungan agar dana otsus diperpanjang selama 20 tahun ke depan, dengan besaran kembali sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum nasional.

“Dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan Aceh menerima dana otsus 2 persen dari DAU nasional selama 2028 hingga 2048,” katanya.

Dengan adanya usulan lembaga khusus dan kepastian perpanjangan dana otsus, diharapkan pengelolaan anggaran di Aceh ke depan menjadi lebih terarah, transparan, dan berdampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *