BANDA ACEH — Aksi penadahan sepeda motor curian yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Banda Aceh akhirnya terbongkar. Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dari sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan motor hasil curian.
Kedua pelaku berinisial BN (24) dan DLM (25) ditangkap oleh tim Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Mereka diketahui menampung motor curian untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban kehilangan sepeda motor di kawasan Jaya Baru.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF yang diparkir di depan tempat kerjanya. Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat, polisi mencurigai sebuah gudang di wilayah Jaya Baru. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lokasi tersebut terbukti menjadi tempat penampungan motor hasil curian.
Tim kemudian melakukan operasi dengan metode undercover buy dan berhasil mengamankan pasutri tersebut saat tiba di lokasi gudang.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima unit sepeda motor, terdiri dari empat unit Honda CRF dan satu unit Honda Beat.
Hasil interogasi petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa ada empat unit sepeda motor telah dijualnya kepada HE (35), satu unit jenis Honda N-Max dijual melalui Marketplace Facebook dan dua unit lagi telah dijual kepada AS.
“ Menurut keterangan pelaku BN, sepeda motor tersebut dicuri oleh IRM (20) bersama YUS alias Dedek (23) dan DV yang kini masih DPO. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor disebuah kos di Gampong Neusu Banda Aceh ” kata Kompol Dizha.
“Pelaku mengakui bahwa motor-motor tersebut merupakan hasil curian yang dikumpulkan untuk dijual kembali,” jelas Dizha.
Dari hasil pengembangan, diketahui jaringan ini juga melibatkan pelaku pencurian lain, yakni IRM (20) dan YUS alias Dedek (23), sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku pencurian berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Neusu, Banda Aceh.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian motor hasil curian telah dijual ke beberapa pihak, termasuk melalui marketplace dan jaringan penadah lainnya di luar daerah.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam kasus ini, sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Parkirkan kendaraan di tempat aman dan gunakan kunci ganda untuk mencegah tindak pencurian,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa jaringan pencurian kendaraan bermotor masih aktif dan membutuhkan peran serta masyarakat dalam pencegahannya.
Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







