Berita AcehBreaking News

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kini Bisa Berobat Gratis Seperti Biasa

15
×

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kini Bisa Berobat Gratis Seperti Biasa

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub JKA 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf

“Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub JKA 2026. Warga Aceh kini bisa kembali berobat gratis seperti biasa tanpa pembatasan desil”.

ACEHPEDIA.COMBanda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait aturan baru layanan kesehatan di Aceh.

Kepastian pencabutan Pergub JKA 2026 itu disampaikan langsung oleh Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Dengan dicabutnya aturan tersebut, masyarakat Aceh kini dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti biasa melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem.

Keputusan tersebut disambut positif oleh masyarakat karena sebelumnya Pergub JKA 2026 sempat menuai polemik dan penolakan dari berbagai kalangan di Aceh.

Mualem Sebut Pencabutan Pergub JKA 2026 Tampung Aspirasi Masyarakat

Mualem menegaskan bahwa keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai masukan dan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah mendengarkan langsung kritik, saran, dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat terkait implementasi aturan tersebut.

“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh,” ujar Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi.

Ia menjelaskan bahwa aspirasi tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” lanjutnya.

Langkah cepat yang diambil Pemerintah Aceh tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal.

DPR Aceh dan Mahasiswa Juga Beri Masukan

Selain menerima aspirasi masyarakat umum, Pemerintah Aceh juga mengaku telah menerima berbagai masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurut Nurlis Effendi, kritik dan saran dari legislatif menjadi salah satu pertimbangan penting dalam evaluasi Pergub JKA 2026.

Tidak hanya itu, aksi unjuk rasa mahasiswa hingga forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) juga turut menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap Pergub JKA 2026.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” jelas Mualem.

Sebelumnya, kebijakan terkait pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori desil sempat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat Aceh.

Banyak pihak menilai aturan tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis yang selama ini menjadi program unggulan Pemerintah Aceh melalui JKA.

Warga Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh dipastikan dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa perubahan mekanisme yang memberatkan.

Mualem menegaskan seluruh warga Aceh tetap dapat memperoleh layanan pengobatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan sebagaimana sebelumnya.

“Karena itu, saya meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya,” ujar Mualem.

Ia juga memastikan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit tetap akan ditanggung melalui skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” katanya.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan layanan kesehatan berdasarkan kategori desil sebagaimana yang sempat menjadi polemik.

“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.

Program JKA Dinilai Sangat Penting bagi Masyarakat Aceh

Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) selama ini menjadi salah satu program pelayanan publik yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Melalui program tersebut, masyarakat Aceh dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pemerintah.

Karena itu, setiap perubahan kebijakan terkait JKA selalu menjadi perhatian besar masyarakat Aceh.

Polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya sempat memicu kekhawatiran warga terkait kemungkinan pembatasan akses layanan kesehatan bagi kelompok tertentu.

Namun dengan keputusan pencabutan aturan tersebut, masyarakat kini dapat kembali merasa tenang karena layanan kesehatan tetap berjalan seperti sebelumnya.

Pemerintah Aceh Diminta Perkuat Pelayanan Kesehatan

Sejumlah kalangan berharap pencabutan Pergub JKA 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

Selain memastikan akses layanan tetap terbuka bagi seluruh masyarakat, pemerintah juga diharapkan meningkatkan kualitas rumah sakit, tenaga medis, hingga fasilitas kesehatan di berbagai wilayah Aceh.

Program JKA dinilai menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam sektor kesehatan.

Dengan dicabutnya kebijakan terbaru Pergub JKA 2026, Pemerintah Aceh berharap pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat berjalan lebih baik, merata, dan tanpa menimbulkan polemik di tengah publik.


Kunjungi Juga Media Sosial Kami : Facebook | Instagram