JAKARTA | acehpedia.com – Akun anak di bawah 16 tahun mulai dihapus secara bertahap, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan terus mengawal proses deaktivasi tersebut secara ketat demi keamanan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan usia pengguna digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) saat ini sedang berjalan dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan dari semua pihak.
“Dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, kami minta orang tua juga membantu menjaga anak-anaknya di ranah digital,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Penghapusan Akun Dilakukan Bertahap
Meutya menjelaskan, proses deaktivasi akun anak tidak dilakukan secara serentak. Setiap platform digital memiliki kesiapan sistem yang berbeda, sehingga implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap.
Artinya, masih ada kemungkinan sejumlah akun anak di bawah 16 tahun yang belum terhapus pada tahap awal penerapan aturan tersebut.
Pemerintah pun tidak tinggal diam. Komdigi akan terus meminta laporan berkala dari setiap platform digital untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan.
“Kami akan terus meminta laporan angka per angka dari para platform untuk memastikan bahwa inisiasi ini ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” tegasnya.
YouTube Tegaskan Larangan Usia di Bawah 16 Tahun
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyoroti kebijakan platform digital global, termasuk YouTube. Saat ini, YouTube telah memperbarui pedoman komunitasnya dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk memiliki akun.
Perwakilan YouTube Asia Pacific, Danny Ardianto, memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait implementasi aturan tersebut.
“Untuk jumlah akun-akun anak nanti akan terus kami perbarui dan laporkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Orang Tua Jadi Kunci Pengawasan Digital Anak
Selain pemerintah dan platform digital, peran orang tua menjadi faktor kunci dalam keberhasilan kebijakan ini. Komdigi menegaskan bahwa pengawasan anak di dunia digital tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada negara.
Orang tua diminta aktif mengawasi aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, konten yang diakses, hingga interaksi di ruang digital.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan risiko paparan konten negatif, penyalahgunaan data, hingga ancaman kejahatan siber terhadap anak.
Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman
Pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab, khususnya bagi generasi muda.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga, perlindungan anak di dunia maya diharapkan bisa semakin kuat di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





