Banda Aceh — Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau Syech Muharram, mengajak agar peran para pihak dalam MoU Helsinki kembali dihadirkan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini dinilai penting untuk menjaga perdamaian Aceh dan memastikan seluruh kesepakatan dapat dituntaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Dalam forum tersebut, Syech Muharram menyoroti semakin kaburnya peran para pihak dalam MoU Helsinki, yakni Pemerintah Indonesia dan GAM yang seharusnya tetap bertanggung jawab hingga seluruh isi perjanjian terimplementasi secara utuh.
| Baca Juga : Wabup Aceh Besar Tinjau Lokasi Kantor Camat Lembah Seulawah, Mulai Dibangun 2026
“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” tegasnya.
Ia juga berharap kepada DPR RI, Pemerintah Aceh, serta DPR Aceh agar revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 bisa membantu menuntaskan poin- poin dalam MoU Helsinki yang masih belum selesai.
“Harapan kami melalui revisi UUPA ini dan seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam kesempatan yang sama juga menyoroti pentingnya peningkatan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh. Ia mengusulkan agar besaran dana otsus dinaikkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Menurutnya, peningkatan tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung pemulihan pascabencana yang melanda Aceh pada akhir 2025 lalu.
“Supaya dana otsus ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen, untuk mendukung rehabilitasi pascabencana,” kata Mualem.
Saat ini, dana otsus Aceh berada pada angka 1 persen dari DAU nasional dan akan berakhir pada 2027. Usulan penambahan ini dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan stabilitas daerah.
Pertemuan tersebut turut dihadiri pimpinan Baleg DPR RI, anggota DPR Aceh, kepala daerah, serta sejumlah tokoh masyarakat, yang bersama-sama membahas arah kebijakan masa depan Aceh melalui revisi UUPA.
Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







