Berita Aceh

Viral Live TikTok Mesum di Banda Aceh, Pasangan Pelanggar Syariat Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

7
×

Viral Live TikTok Mesum di Banda Aceh, Pasangan Pelanggar Syariat Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si,

BANDA ACEH – Kasus siaran langsung (live) bermuatan asusila di TikTok yang sempat viral akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Penyerahan tahap II (P-21) tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/4/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PR (22), warga Kabupaten Pidie, dan LH (25), warga Kabupaten Pidie Jaya.

Terbongkar dari Laporan Warga dan Viral di TikTok

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap konten siaran langsung keduanya.

Aksi tersebut dilakukan di dalam mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari di bulan Maret 2026.

“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar,” ujar Rizal.

Dijerat Qanun Jinayat, Segera Disidangkan

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keduanya dijerat dalam perkara jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1).

Setelah pelimpahan ini, proses hukum akan dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan oleh jaksa sebelum dibawa ke Mahkamah Syar’iyah untuk disidangkan.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.

Peringatan Keras: Bijak Gunakan Media Sosial

Kasatpol PP WH juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Menurutnya, ruang digital bukan tempat untuk mempertontonkan perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan hukum yang berlaku di Aceh.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan dari pelanggaran syariat.

“Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center Satpol PP-WH agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Komitmen Penegakan Syariat di Banda Aceh

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata penegakan hukum jinayat di Banda Aceh, sekaligus pengingat bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di ruang digital.

Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan nilai-nilai syariat Islam di tengah perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin pesat.


Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *