AcehBerita

Pemprov Aceh Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Transformasi Birokrasi

17
×

Pemprov Aceh Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Transformasi Birokrasi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja sekaligus mendorong efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa setiap hari Jumat, ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing melalui skema Work From Home (WFH).

Sementara itu, pola kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) tetap berlaku pada hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 WIB.

Namun demikian, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sejumlah sektor strategis seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan kedaruratan, serta Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tetap diwajibkan beroperasi dari kantor guna memastikan pelayanan publik berjalan normal.

Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi juga diwajibkan tetap hadir di kantor pada hari Jumat untuk memastikan koordinasi dan pengawasan kinerja tetap optimal.

Pemerintah Aceh juga menginstruksikan setiap instansi untuk mengatur jadwal piket pegawai pada hari Jumat. Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bagian dari pengendalian dan evaluasi kinerja.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan kerja. Pemerintah menargetkan pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor secara terukur.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen. Instansi pemerintah juga diminta mengurangi kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring maupun hybrid.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Aceh menegaskan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini di setiap unit kerja.

“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan unit kerja masing-masing,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.