Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia memusnahkan 466 ribu lembar uang palsu. Masyarakat diminta waspada terhadap peredaran uang palsu.
ACEHPEDIA.COM | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang palsu dalam sebuah konferensi pers dan seremoni yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan pemalsuan uang, mulai dari produksi, penyimpanan, hingga distribusi kepada masyarakat.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Nunung dalam keterangannya.
Dalam kesempatan tersebut, Nunung menyebut rasio temuan uang palsu di Indonesia mengalami penurunan signifikan sepanjang 2025 hingga April 2026. Jika pada 2025 rasio temuan uang palsu berada di angka 4 ppm (part per million), maka pada April 2026 turun menjadi 1 ppm.
Penurunan tersebut dinilai sebagai hasil dari penguatan pengawasan, sinergi antarinstansi, serta peningkatan sistem keamanan pada uang rupiah yang terus diperbarui oleh Bank Indonesia.
Meski demikian, aparat penegak hukum tetap meningkatkan kewaspadaan karena kejahatan pemalsuan uang masih menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu Dimusnahkan
Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 252 laporan polisi terkait tindak pidana uang palsu.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 1.241 tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan maupun peredaran uang palsu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurut Nunung, keberadaan uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.
Dalam seremoni tersebut, sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu berbagai pecahan dimusnahkan menggunakan mesin pencacah khusus hingga tidak lagi menyerupai bentuk aslinya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak tahun 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Proses pemusnahan dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.
Dengan pemusnahan tersebut, uang palsu dipastikan tidak dapat kembali beredar di tengah masyarakat.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti
Wakabareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung di pasar, pusat perbelanjaan, maupun tempat umum lainnya.
Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau pihak perbankan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.
Nunung menegaskan bahwa pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku pemalsuan uang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P Gozali menyampaikan bahwa kualitas dan keamanan uang rupiah Indonesia saat ini mendapat pengakuan internasional.
Menurut Ricky, seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada ajang IACA Currency Award 2023.
Tidak hanya itu, pecahan Rp50.000 emisi 2022 juga menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa penguatan teknologi pengamanan rupiah terus dilakukan guna mencegah praktik pemalsuan uang yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Melalui kegiatan pemusnahan uang palsu ini, Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.





