Berita Nasional

Safrizal ZA: Melalui Permendagri 18/2025, BPBD Kini Bertransformasi Menjadi Executing Agency yang Tangguh

13
×

Safrizal ZA: Melalui Permendagri 18/2025, BPBD Kini Bertransformasi Menjadi Executing Agency yang Tangguh

Sebarkan artikel ini
Safrizal ZA menegaskan paradigma penanggulangan bencana harus berubah dari responsif menjadi preventif
Safrizal saat memberikan arahan kepada para Kepala BPBD seluruh Indonesia di Medan, Rabu (7/5/2026). FOTO/Satgas PRR

ACEHPEDIA.COM |Medan – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan pentingnya perubahan mendasar dalam sistem manajemen bencana di Indonesia melalui implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hal tersebut disampaikan Safrizal saat memberikan arahan kepada para Kepala BPBD seluruh Indonesia di Medan, Rabu (7/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Safrizal menekankan bahwa paradigma penanggulangan bencana di Indonesia harus bergeser dari pendekatan responsif menjadi preventif melalui penguatan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

Penanggulangan Bencana Fokus pada Pencegahan

Menurut Safrizal, pendekatan preventif bukan berarti menghilangkan aspek tanggap darurat atau respons saat bencana terjadi. Namun, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dilakukan sejak dini akan membuat proses penanganan menjadi lebih efektif dan terukur.

“Perubahan paradigma responsif menjadi preventif bukan berarti menghilangkan respon. Kita lakukan PRB dengan usaha terbaik untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, maka ketika bencana terjadi, proses respon akan jauh lebih mudah, terukur, dan upaya penyelamatan masyarakat menjadi semakin berkualitas,” ujar Safrizal.

Ia menilai ancaman bencana yang semakin tidak terprediksi menuntut pemerintah daerah memiliki kesiapan lebih baik, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sistem koordinasi.

BPBD Kini Jadi Entitas Tunggal Penanggulangan Bencana

Dalam arahannya, Safrizal juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan BPBD melalui regulasi terbaru.

Ia menjelaskan, melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, BPBD kini diposisikan sebagai single entity atau entitas tunggal yang memiliki kewenangan lebih kuat dalam penanggulangan bencana di daerah.

Perubahan tersebut ditandai dengan pergantian nomenklatur dari Kepala Pelaksana menjadi Kepala BPBD yang kini berstatus sebagai Kepala Perangkat Daerah murni setingkat Eselon II.

Dengan struktur baru tersebut, BPBD tidak lagi hanya menjalankan fungsi pendukung (supporting), tetapi berubah menjadi executing agency yang memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kebencanaan.

“Kita ingin BPBD menjadi executing agency yang tangguh. Sebagai entitas tunggal yang memegang komando, BPBD harus mampu mengoordinasikan seluruh sumber daya daerah agar perlindungan terhadap masyarakat tidak lagi terhambat oleh sekat-sekat birokrasi,” tegasnya.

Penguatan BPBD Dukung Perlindungan Masyarakat

Safrizal berharap penguatan kelembagaan BPBD dan fokus pada mitigasi bencana dapat meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman bencana di masa depan.

Melalui sistem yang lebih kuat dan terintegrasi, pemerintah menargetkan perlindungan masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen pemerintah daerah dalam mendukung langkah-langkah pengurangan risiko bencana demi meminimalkan dampak yang ditimbulkan ketika bencana terjadi.

Dengan perubahan paradigma tersebut, pemerintah berharap penanggulangan bencana di Indonesia tidak lagi hanya berorientasi pada penanganan pascabencana, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini.

Kunjungi Juga Media Sosial Kami di : Facebook | Instagram