Berita Aceh

Rekomendasi DPRK Banda Aceh: Audit Total Day Care hingga Sanksi Tegas Cegah Kekerasan Anak

13
×

Rekomendasi DPRK Banda Aceh: Audit Total Day Care hingga Sanksi Tegas Cegah Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
Rekomendasi DPRK Banda Aceh terkait kekerasan anak dan daycare ilegal
Ketua Komisi IV DPRK, Farid Nyak Umar saat melakukan rapat dengan dinas terkait di Ruang Rapat Badan Anggaran, Lantai III Gedung DPRK, Selasa (05/05/2026). FOTO/HUMAS DPRK BANDA ACEH

ACEHPEDIA.COM |Banda Aceh – Rekomendasi DPRK Banda Aceh terkait kekerasan anak dan daycare ilegal menjadi sorotan utama dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ibu kota provinsi Aceh. Komisi IV DPRK Banda Aceh secara tegas meminta pemerintah kota untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, perizinan, hingga standar operasional tempat penitipan anak.

Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama sejumlah dinas terkait yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).

Dalam pembahasan rekomendasi DPRK Banda Aceh terkait kekerasan anak dan daycare ilegal, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menegaskan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Aulia Afridzal, anggota DPRK lainnya, serta perwakilan Pemko Banda Aceh seperti Asisten I Setda yang diwakili Yusnardi, Kepala Disdikbud Sulaiman Bakri, dan Plt. Kadis DP3AP2KB Tiara Sutari.

Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan solusi atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan anak di day care.

Rekomendasi DPRK Banda Aceh Terkait Kekerasan Anak dan Daycare Ilegal

Salah satu poin utama dalam rekomendasi DPRK Banda Aceh terkait kekerasan anak dan daycare ilegal adalah pelaksanaan audit menyeluruh terhadap seluruh day care.

Audit ini mencakup lembaga yang telah memiliki izin maupun yang masih beroperasi tanpa legalitas.

Tujuannya adalah memastikan setiap tempat penitipan anak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kekerasan maupun kelalaian dalam pengasuhan anak.

Komisi IV DPRK juga mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menyusun regulasi yang lebih tegas dan terukur.

Dalam rekomendasi DPRK Banda Aceh terkait kekerasan anak dan daycare ilegal, disebutkan perlunya standar operasional yang jelas, meliputi:

  • Rasio pengasuh dengan jumlah anak
  • Kompetensi dan kualifikasi pengasuh
  • Fasilitas kesehatan dan keamanan

Selain itu, DPRK meminta dibentuknya Unit Pengawasan Khusus lintas dinas yang melibatkan Disdikbud, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP.

Unit ini diharapkan mampu melakukan inspeksi rutin sekaligus penindakan terhadap pelanggaran.

Upaya perlindungan anak juga diperkuat melalui penyediaan saluran pengaduan terpadu.

Komisi IV DPRK menilai masyarakat harus memiliki akses mudah untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian di day care.

Selain itu, Disdikbud diminta aktif melakukan edukasi kepada orang tua agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak.

“Orang tua harus memahami standar layanan yang aman dan hanya memilih day care berizin,” tegas Farid Nyak Umar.

Sanksi Tegas hingga Penutupan Day Care Ilegal

Dalam rekomendasi DPRK Banda Aceh terkait kekerasan anak dan daycare ilegal, penerapan sanksi tegas juga menjadi poin penting.

Sanksi tersebut meliputi:

  • Peringatan administratif
  • Denda
  • Pencabutan izin operasional

Bahkan, jika ditemukan pelanggaran serius yang membahayakan anak, day care ilegal dapat langsung ditutup.

DPRK juga mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus kekerasan anak diproses secara hukum dan memberikan efek jera.

Komisi IV DPRK memberikan rekomendasi khusus kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

Dalam rekomendasi DPRK Banda Aceh terkait kekerasan anak dan daycare ilegal, Disdikbud diminta segera melakukan:

  • Inventarisasi seluruh day care
  • Pemetaan risiko, khususnya bagi yang belum berizin
  • Pendampingan proses perizinan

Langkah ini bertujuan mempercepat legalisasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan.

Sertifikasi Pengasuh Jadi Kunci Perlindungan Anak

Selain pengawasan lembaga, DPRK juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia.

Disdikbud diminta menyusun program sertifikasi pengasuh melalui pelatihan kompetensi pengasuhan, perlindungan anak, serta standar keamanan.

Tak hanya itu, DPRK juga meminta adanya daftar resmi day care berizin beserta pengasuh tersertifikasi yang dapat diakses publik.

Dengan demikian, masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam memilih layanan penitipan anak yang aman.

Komisi IV DPRK Banda Aceh juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi.

Kerja sama antara Disdikbud dan DP3AP2KB dinilai krusial dalam menangani kasus kekerasan anak sekaligus memperkuat sistem perlindungan keluarga.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

Melalui rekomendasi DPRK Banda Aceh terkait kekerasan anak dan daycare ilegal, diharapkan seluruh pihak dapat bergerak cepat menutup celah pengawasan yang selama ini ada.

Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan penitipan anak yang aman, sehat, dan sesuai standar.

Dengan pengawasan ketat dan regulasi yang kuat, setiap anak di Banda Aceh diharapkan mendapatkan perlindungan maksimal dari risiko kekerasan.

Kunjungi Juga Media Sosial Kami di : Facebook | Instagram