Berita AcehBerita FotoBreaking News

KKP Musnahkan Satu Ton Pakan, Obat Ikan dan Alat Tangkap Ilegal di Banda Aceh

9
×

KKP Musnahkan Satu Ton Pakan, Obat Ikan dan Alat Tangkap Ilegal di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
KKP Musnahkan Satu Ton Pakan, Obat Ikan dan Alat Tangkap Ilegal di Banda Aceh
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan sebanyak 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap merusak di Banda Aceh, Rabu (16/9). FOTO/ACEHPEDIA.COM-M.IQBAL
KKP Aceh
KKP Musnahkan Satu Ton Pakan

“Ada 14 set mini trawl dan 1 set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP,” ujar Ipunk.

ACEHPEDIA.COM | Banda Aceh – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan sebanyak 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap merusak di Banda Aceh, Rabu (16/9). Dalam kesempatan yang sama, Ditjen PSDKP juga menyerahkan empat unit kompresor hasil pengawasan kepada tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Banda Aceh untuk mendukung kegiatan praktikum siswa.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa barang hasil pengawasan berupa pakan dan obat-obatan ikan serta alat tangkap ilegal tersebut diamankan pada saat pelaksanaan patroli di laut serta pengawasan unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Ada 14 set mini trawl dan 1 set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP,” ujar Ipunk.

KKP Musnahkan Satu Ton Pakan
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan sebanyak 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap merusak di Banda Aceh, Rabu (16/9). FOTO ACEHPEDIA.COM/M.IQBAL

Melengkapi penjelasan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto menyatakan bahwa selain melakukan aksi pemusnahan, Ditjen PSDKP juga menyerahkan 4 unit alat bantu penangkapan ikan dilarang berupa kompresor yang merupakan barang hasil pengawasan kepada SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat untuk menunjang aktivitas pendidikan.

“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” ujar Sahono.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus menerangkan bahwa proses pemusnahan juga dilakukan secara bersamaan di Satuan PSDKP Padang Sumatera Barat.

KKP Aceh
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan sebanyak 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap merusak di Banda Aceh, Rabu (16/9). FOTO ACEHPEDIA.COM/M.IQBAL

“Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tida dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang”, ungkap Quddus.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang secara tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan merusak lingkungan.

KKP juga telah mengatur penggunaan obat ikan demi menjamin mutu serta keamanan produk hasil budidaya melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik. Aturan tersebut memberikan pedoman penggunaan pakan dan obat yang terstandar sehingga kualitas ikan hasil budidaya aman bagi konsumen.


Kunjungi Juga Media Sosial Kami : Facebook | Instagram