Berita Aceh

Darwati Turun Tangan, Kawal Langsung Kasus Kekerasan Bayi di Daycare Banda Aceh

10
×

Darwati Turun Tangan, Kawal Langsung Kasus Kekerasan Bayi di Daycare Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Darwati A. Gani kawal langsung kasus kekerasan bayi di daycare Banda Aceh.
Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, memantau penanganan dugaan penganiayaan anak di sebuah daycare di Banda Aceh dengan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (30/4/2026)

ACEHPEDIA.COM | BANDA ACEH – Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh terus menjadi perhatian publik. Anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A. Gani, turun langsung mengawal proses hukum dengan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan, serius, dan memberikan keadilan bagi korban, khususnya anak-anak yang menjadi pihak paling rentan dalam peristiwa ini.

Dalam pertemuan dengan penyidik, Darwati menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. Ia meminta kepolisian menjelaskan secara detail kronologi kejadian, termasuk kemungkinan apakah kasus tersebut merupakan kejadian pertama atau sudah terjadi berulang namun baru terungkap ke publik.

“Kami ingin tahu sejauh mana perkembangan kasus ini. Apakah ini pertama kali atau sudah berulang namun baru terungkap. Jangan sampai ada pembiaran, apalagi menyangkut keselamatan anak-anak,” tegas Darwati.

Tiga Pengasuh Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah rekaman video dugaan kekerasan viral di media sosial pada 27 April 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan tiga orang pengasuh sebagai tersangka.

“Kurang dari 24 jam, kami langsung gelar perkara dan menetapkan tiga orang pengasuh sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Polisi menemukan indikasi kejadian berlangsung pada beberapa waktu berbeda, yakni pada 22, 24, dan 27 April 2026.

“Satu tersangka sudah kami tahan, sementara proses terhadap pihak lainnya masih berjalan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.

CCTV Terbatas, Polisi Lakukan Pendalaman

Dalam proses penyelidikan, polisi menghadapi kendala teknis terkait keterbatasan rekaman CCTV di lokasi daycare. Rekaman yang tersedia hanya mencakup tujuh hari terakhir, sehingga belum dapat menggambarkan secara utuh kemungkinan kejadian sebelumnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, penyidik kini melakukan pendalaman melalui berbagai metode, termasuk analisis digital serta pengumpulan keterangan dari saksi-saksi yang terkait.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah kekerasan yang terjadi merupakan pola berulang yang belum terungkap sebelumnya.

Kapolresta: Tidak Ada Jalur Damai

Usai meninjau Unit PPA, Darwati juga melakukan pertemuan langsung dengan Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi lebih dari satu kali.

“Dari hasil yang kami lihat di lapangan, memang ada indikasi kuat terjadinya kekerasan terhadap anak. Ini terlihat dari video yang beredar. Namun dari fakta yang ada, ini bukan kejadian satu kali. Ada indikasi terjadi berulang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan melalui jalur damai, melainkan akan diproses secara hukum hingga tuntas.

“Kami pastikan tidak ada penyelesaian damai. Proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek legalitas operasional daycare tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam pengelolaan tempat penitipan anak tersebut.

Dorongan Perlindungan Anak Lebih Ketat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak terkait perlindungan anak, khususnya dalam layanan penitipan anak yang semakin banyak digunakan masyarakat perkotaan.

Darwati menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare, baik dari sisi perizinan, standar operasional, maupun pengawasan tenaga pengasuh.

“Kami ingin semua yang terlibat diproses secara hukum. Ini harus menjadi pelajaran untuk memperkuat perlindungan anak,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Kasus Jadi Perhatian Publik

Seiring viralnya video kekerasan tersebut, kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Penanganan yang cepat oleh kepolisian serta pengawalan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPD RI, diharapkan mampu memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini juga menjadi alarm bagi penyelenggara daycare agar lebih memperhatikan standar keselamatan dan kenyamanan anak-anak yang dititipkan.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat kini menanti hasil penyelidikan lanjutan serta langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *