Berita Aceh

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Mahasiswa Asal Bireuen

12
×

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Mahasiswa Asal Bireuen

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal
Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh berhasil menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari dua mahasiswa asal Bireuen dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026). Kedua pelaku diamankan bersama ratusan slop rokok tanpa cukai yang diduga kuat akan diedarkan di Banda Aceh.

Penindakan ini dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kota.

Terungkap Lewat Undercover Buy

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi undercover buy yang dilakukan petugas di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng.

“Personel kami melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Dari situ ditemukan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di salah satu kios,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas kemudian mengamankan dua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22), yang diketahui berstatus mahasiswa asal Kabupaten Bireuen.

Gudang Rokok Ilegal di Asrama Mahasiswa

Hasil interogasi di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan total 618 slop rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di lokasi tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan mencapai 618 slop atau sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek,” jelas Kompol Dizha.

Puluhan Merek Tanpa Cukai Diamankan

Rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya Everest, HD, Manchester, Humer, Camclar, Milde, Raider, Nexton, hingga beberapa merek lain yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai aturan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan distributor atau pemasok rokok ilegal ke wilayah Aceh.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di Banda Aceh,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *