Berita AcehBreaking NewsRuang Budaya

Rencong Resmi Jadi Warisan Budaya Aceh Besar, Disdikbud Amankan dari Klaim Pihak Lain

14
×

Rencong Resmi Jadi Warisan Budaya Aceh Besar, Disdikbud Amankan dari Klaim Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Rencong Resmi Jadi Warisan Budaya Aceh Besar
Ilustrasi : Rencong Resmi Jadi Warisan Budaya Aceh Besar

KOTA JANTHO – Rencong resmi ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Aceh Besar. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil mengamankan rencong sebagai warisan budaya agar tidak diklaim pihak lain.

Penetapan tersebut ditandai dengan diterimanya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi atas kerja Disdikbud dalam mengusulkan warisan budaya daerah ke tingkat nasional. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga identitas budaya Aceh.

“Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, memiliki perlindungan hukum, serta tidak bisa diklaim oleh pihak lain,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Rencong: Simbol Perjuangan dan Identitas Aceh

Rencong bukan sekadar senjata tradisional. Dalam sejarah Aceh, rencong merupakan simbol perlawanan para pejuang melawan penjajah, sekaligus mencerminkan nilai keberanian dan kehormatan masyarakat Aceh.

Hingga kini, rencong masih diproduksi secara turun-temurun di Gampong Rencong, kawasan Baet—meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo—di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur.

Fungsi rencong pun kini berkembang, tidak hanya sebagai senjata, tetapi juga sebagai simbol budaya, cinderamata, hingga bagian dari upacara adat.

Punya Kekuatan Hukum Nasional

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pencatatan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi warisan budaya daerah secara hukum.

“Rencong bukan hanya senjata, tetapi simbol jati diri masyarakat Aceh. Dengan pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujarnya.

Rencong telah tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dengan nomor registrasi nasional dan masuk dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Dalam klasifikasinya, rencong mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta memiliki peran penting dalam berbagai ritual adat dan kegiatan budaya masyarakat.

Komitmen Lestarikan Budaya Aceh

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pencatatan warisan budaya lainnya agar mendapat perlindungan serupa.

Langkah ini tidak hanya menjaga nilai sejarah, tetapi juga memperkuat identitas budaya Aceh di tingkat nasional bahkan internasional.

“Ini menjadi awal yang baik. Ke depan, kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat dan terlindungi,” tutup Fahrurrazi.


Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *