Breaking NewsRuang Budaya

2026 Rencong Resmi Jadi Warisan Budaya Aceh Besar, Disdikbud Amankan dari Klaim Pihak Lain

60
×

2026 Rencong Resmi Jadi Warisan Budaya Aceh Besar, Disdikbud Amankan dari Klaim Pihak Lain

Sebarkan artikel ini
Rencong Resmi Jadi Warisan Budaya Aceh Besar
Ilustrasi : Rencong Resmi Jadi Warisan Budaya Aceh Besar

ACEHPEDIA.COM |KOTA JANTHO – Rencong resmi ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Aceh Besar. Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil mengamankan rencong sebagai warisan budaya agar tidak diklaim pihak lain.

Penetapan rencong tersebut ditandai dengan diterimanya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi atas kerja Disdikbud dalam mengusulkan warisan budaya daerah ke tingkat nasional. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjaga identitas budaya Aceh.

“Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, memiliki perlindungan hukum, serta tidak bisa diklaim oleh pihak lain,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Rencong: Simbol Perjuangan dan Identitas Aceh

Rencong bukan sekadar senjata tradisional. Dalam sejarah Aceh, rencong merupakan simbol perlawanan para pejuang melawan penjajah, sekaligus mencerminkan nilai keberanian dan kehormatan masyarakat Aceh.

Hingga kini masih diproduksi secara turun-temurun di Gampong Rencong, kawasan Baet—meliputi Baet Mesjid, Baet Lampuot, dan Baet Meusugo—di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur.

Fungsinya pun kini berkembang, tidak hanya sebagai senjata, tetapi juga sebagai simbol budaya, cinderamata, hingga bagian dari upacara adat.

Punya Kekuatan Hukum Nasional

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Fahrurrazi, menyebut pencatatan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi warisan budaya daerah secara hukum.

“Rencong bukan hanya senjata, tetapi simbol jati diri masyarakat Aceh. Dengan pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujarnya.

Rencong telah tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dengan nomor registrasi nasional dan masuk dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Dalam klasifikasinya, rencong mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta memiliki peran penting dalam berbagai ritual adat dan kegiatan budaya masyarakat.

Komitmen Lestarikan Budaya Aceh

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pencatatan warisan budaya lainnya agar mendapat perlindungan serupa.

Langkah ini tidak hanya menjaga nilai sejarah, tetapi juga memperkuat identitas budaya Aceh di tingkat nasional bahkan internasional.

“Ini menjadi awal yang baik. Ke depan, kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat dan terlindungi,” tutup Fahrurrazi.

Sekilas Tentang Rencong

Rencong merupakan senjata tradisional yang sangat identik dengan masyarakat Aceh dan telah menjadi simbol keberanian, kehormatan, serta semangat perjuangan rakyat Aceh sejak zaman dahulu. Senjata ini memiliki bentuk khas yang melengkung dengan ujung runcing, sehingga mudah dikenali dibandingkan senjata tradisional dari daerah lain di Indonesia. Bagi masyarakat Aceh, rencong bukan hanya sekadar alat pertahanan diri, tetapi juga bagian penting dari identitas budaya dan warisan sejarah yang diwariskan turun-temurun.

Secara fisik memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari kecil hingga sedang, dengan bentuk menyerupai huruf “L”. Bilahnya biasanya dibuat dari besi, baja, atau kuningan, sedangkan gagangnya terbuat dari kayu pilihan, tanduk kerbau, bahkan gading untuk kalangan bangsawan atau tokoh adat. Sarung rencong umumnya dihiasi ukiran khas Aceh yang memperlihatkan nilai seni tinggi dan keterampilan para pengrajin tradisional. Semakin indah ukiran dan bahan yang digunakan, maka semakin tinggi pula nilai seni dan prestise rencong tersebut.

Dalam sejarah Aceh dikenal sebagai senjata para pejuang ketika melawan penjajah, terutama pada masa perang melawan Belanda. Banyak pahlawan Aceh menggunakan rencong sebagai simbol keberanian dan perlawanan terhadap penjajahan. Karena itu, sering dianggap sebagai lambang semangat juang masyarakat Aceh yang pantang menyerah. Bahkan hingga kini, gambar rencong masih sering digunakan dalam berbagai simbol daerah dan ornamen budaya Aceh.

Selain memiliki fungsi sebagai senjata, rencong juga mengandung nilai filosofis dan religius. Bentuk rencong dipercaya menyerupai kaligrafi lafaz “Bismillah” jika diperhatikan dari sudut tertentu. Hal ini mencerminkan kuatnya pengaruh Islam dalam kehidupan masyarakat Aceh. Filosofi tersebut menggambarkan bahwa setiap tindakan hendaknya dimulai dengan menyebut nama Allah serta dilakukan dengan niat yang baik dan penuh keberanian.

Terdapat beberapa jenis rencong yang dikenal di Aceh, seperti Rencong Meupucok, Rencong Pudoi, dan Rencong Meucugek. Masing-masing memiliki bentuk dan ciri khas tersendiri. Saat ini, rencong lebih banyak digunakan sebagai pelengkap pakaian adat Aceh, koleksi budaya, cenderamata, hingga simbol kehormatan dalam acara adat dan pemerintahan. Keberadaan rencong menjadi bukti kekayaan budaya Aceh yang tetap dijaga dan dilestarikan hingga sekarang sebagai bagian dari identitas masyarakat Serambi Mekkah.

Kunjungi Juga Media Sosial Kami di : Facebook | Instagram