Berita Nasional

Komdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik untuk Registrasi SIM Prabayar, Ini Alasan dan Manfaatnya

5
×

Komdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik untuk Registrasi SIM Prabayar, Ini Alasan dan Manfaatnya

Sebarkan artikel ini
Verifikasi Biometrik untuk Registrasi SIM Prabayar
Ilustrasi registrasi kartu SIM prabayar menggunakan verifikasi biometrik dan pemindaian wajah di Indonesia.

Mengapa Registrasi SIM Kini Wajib Menggunakan Biometrik?

ACEHPEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah (face recognition) dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 dan bertujuan memperkuat keamanan ruang digital Indonesia dari berbagai ancaman kejahatan siber.

Kebijakan ini hadir sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan nomor telepon anonim yang selama ini menjadi sarana utama berbagai tindak kriminal digital, mulai dari penipuan online, spam call, perjudian online (judol), hingga kejahatan siber lainnya.

Selama bertahun-tahun, sistem registrasi kartu SIM prabayar hanya mengandalkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, sistem tersebut dinilai memiliki banyak kelemahan karena data kependudukan sering bocor, dicuri, atau diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Akibatnya, ribuan kartu SIM dapat diaktifkan menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemilik data. Kondisi ini menyulitkan aparat dalam melacak pelaku kejahatan yang kerap berganti nomor telepon untuk menghindari identifikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah penggunaan biometrik merupakan upaya serius pemerintah untuk memutus rantai anonimitas yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kriminal digital.

Menurutnya, sebagian besar kasus kejahatan digital bermula dari nomor telepon yang identitas penggunanya tidak dapat diverifikasi secara akurat.

Memutus Rantai Kejahatan Siber dan Judi Online

Salah satu tujuan utama penerapan verifikasi biometrik adalah memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) dalam registrasi layanan telekomunikasi.

Dengan sistem baru ini, setiap pengguna harus melakukan pemindaian wajah yang dilengkapi teknologi liveness detection atau deteksi keaslian wajah. Teknologi tersebut mampu membedakan wajah asli dengan foto, video, topeng, maupun rekayasa digital lainnya.

Komdigi menetapkan standar akurasi minimal 95 persen untuk sistem verifikasi tersebut guna memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar milik pengguna yang bersangkutan.

Langkah ini diyakini dapat menekan praktik penggunaan kartu SIM ilegal yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh sindikat judi online, penyebar spam, pelaku phishing, hingga jaringan penipuan digital.

Selain mewajibkan verifikasi biometrik, regulasi baru ini juga mengatur pembatasan jumlah nomor prabayar yang dapat dimiliki oleh setiap individu.

Dalam ketentuan tersebut, setiap warga hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator seluler.

Kebijakan ini dirancang untuk menghilangkan praktik “ternak SIM” yang selama ini digunakan oleh jaringan kejahatan digital untuk mengoperasikan ribuan nomor secara bersamaan.

Dengan pembatasan tersebut, pemerintah berharap aktivitas penyebaran spam massal dan operasional jaringan judi online dapat ditekan secara signifikan.

Masyarakat Kini Bisa Mengecek Nomor yang Terdaftar atas Namanya

Salah satu terobosan penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban operator menyediakan fitur pengecekan nomor yang terdaftar menggunakan identitas pelanggan.

Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung berapa banyak nomor telepon yang terdaftar menggunakan NIK mereka.

Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal atau diduga hasil pencatutan identitas, pengguna dapat segera melakukan pemblokiran untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus mengembalikan kendali keamanan data pribadi kepada masyarakat.

Pemerintah menyadari bahwa implementasi sistem verifikasi biometrik membutuhkan kesiapan teknologi yang memadai dari seluruh operator telekomunikasi.

Karena itu, Komdigi memberikan masa transisi selama enam bulan kepada operator seluler untuk menyesuaikan infrastruktur, sistem keamanan, dan layanan registrasi pelanggan.

Selama masa tersebut, operator diharapkan dapat memastikan seluruh proses registrasi berjalan aman, akurat, dan tetap menjaga kerahasiaan data biometrik pengguna sesuai regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.

Langkah Strategis Menciptakan Ruang Digital yang Aman

Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber yang semakin canggih, penerapan verifikasi biometrik dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat keamanan digital nasional.

Dengan memastikan setiap nomor telepon terhubung dengan identitas yang valid dan terverifikasi, pemerintah berharap dapat mengurangi berbagai bentuk penyalahgunaan layanan telekomunikasi yang merugikan masyarakat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab bagi seluruh warga Indonesia.


Kunjungi Juga Media Sosial Acehpedia : Facebook | Instagram