Berita Aceh

Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi, Penertiban Dilanjutkan di Baitussalam

9
×

Satpol PP dan WH Aceh Besar Minta Pedagang Tak Lagi Memanjangkan Kanopi, Penertiban Dilanjutkan di Baitussalam

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar kanopi
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar kanopi yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum, di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/4/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Satpol PP dan WH Aceh Besar minta pedagang tak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum. Imbauan ini disampaikan saat penertiban lanjutan bangunan liar di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/4/2026).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan fasilitas publik tetap dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, menegaskan pentingnya kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.

“Kami harap seluruh pedagang tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan, karena hal tersebut melanggar aturan dan dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Menurut Suhaimi, sebagian besar lapak utama sebelumnya telah dibongkar. Namun, masih ditemukan sejumlah konstruksi tambahan seperti kanopi, atap seng, dan rangka besi yang belum ditertibkan, sehingga diperlukan tindakan lanjutan di lapangan.

“Masih ada bagian tambahan bangunan yang menjorok ke fasilitas umum. Ini yang kami tertibkan agar kawasan tetap rapi, aman, dan tidak mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Baitussalam serta aparat terkait mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku, sekaligus kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran.

Selain itu, pengamanan juga dilakukan oleh personel gabungan guna memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif. Secara umum, kegiatan berlangsung lancar tanpa adanya kendala berarti.

Suhaimi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menjaga ketertiban kawasan.

“Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” pungkasnya.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *