Berita AcehBreaking News

Diduga Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap

7
×

Diduga Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Diduga Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap
Ilustrasi sepeda motor Honda Scoopy putih yang menjadi objek dugaan penggelapan dan penggadaian berulang di Banda Aceh.

ACEHPEDIA.COM | Banda Aceh – Seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi. Kendaraan jenis Honda Scoopy tersebut diduga telah digadaikan kembali kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemiliknya.

EPA ditangkap pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terkait laporan korban. Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah kuitansi yang diduga berkaitan dengan transaksi gadai sepeda motor tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban bernama Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menyerahkan sepeda motor miliknya kepada EPA melalui kesepakatan gadai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menggadaikan satu unit Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BL 3037 OK kepada terlapor senilai Rp5,5 juta.

Kedua pihak menyepakati masa penebusan selama satu bulan. Dengan kesepakatan tersebut, kendaraan seharusnya dapat ditebus kembali oleh pemiliknya setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kendaraan yang diterima EPA diduga justru dialihkan melalui transaksi gadai berikutnya tanpa persetujuan korban.

Motor diduga berpindah tangan melalui beberapa transaksi

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan, hasil penelusuran penyidik menunjukkan Honda Scoopy milik korban diduga kembali digadaikan kepada pihak lain sehari setelah transaksi pertama.

Pada 26 Juni 2026, EPA disebut menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Randa Puji Sukma dengan nilai Rp6 juta.

Pada tanggal yang sama, penyidik juga menemukan transaksi lanjutan yang melibatkan Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang dikenal dengan sebutan Kak Ita Cot Yang. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai Rp6,5 juta.

Rangkaian transaksi itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri keberadaan kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat dalam perpindahan penguasaan sepeda motor.

Menurut Kompol Dizha, sejumlah kuitansi transaksi telah dikumpulkan sebagai barang bukti. Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung penyelidikan mengenai alur penggadaian kendaraan setelah diserahkan oleh korban kepada EPA.

Polisi masih perlu mendalami hubungan antara para pihak dalam rangkaian transaksi tersebut, termasuk memastikan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL 3037 OK.

Korban gagal menebus kendaraan sesuai kesepakatan

Dugaan penggelapan mulai diketahui korban ketika masa gadai yang telah disepakati berakhir. Evi Muliani kemudian berupaya menghubungi EPA untuk menebus dan mengambil kembali sepeda motor miliknya.

Akan tetapi, kendaraan tersebut tidak kunjung diserahkan meskipun korban telah meminta pengembalian sesuai kesepakatan awal.

Situasi itu membuat korban merasa dirugikan. Setelah upaya meminta kendaraan kembali tidak membuahkan hasil, Evi akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banda Aceh.

Laporan resmi diterima pada 8 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Nilai kerugian itu disampaikan dalam penanganan perkara oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi gadai kendaraan perlu dilakukan dengan kejelasan status kepemilikan, kesepakatan tertulis, dan pemahaman mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Kendaraan yang diterima melalui perjanjian gadai tidak serta-merta dapat dialihkan kepada orang lain tanpa memperhatikan persetujuan pemilik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi kumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka

Setelah menerima laporan korban, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Proses penanganan meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan keterangan, serta penelusuran dokumen yang berkaitan dengan transaksi gadai Honda Scoopy.

Pada Jumat (30/10/2026), EPA dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan mengenai laporan yang disampaikan korban. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam pengalihan kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyatakan telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara khusus sebelum EPA ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penetapan status tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap EPA pada Jumat petang sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka kemudian diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi yang berkaitan dengan transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK. Masing-masing kuitansi mencantumkan nilai transaksi Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk menelusuri perjalanan kendaraan setelah diserahkan oleh korban.

Penyidik telusuri keberadaan sepeda motor

Meski tersangka telah diamankan, penanganan perkara belum berhenti pada proses penangkapan. Penyidik masih akan mendalami rangkaian transaksi dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi objek perkara.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan bahwa penyidik juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan penanganan perkara berikutnya.

Langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan, termasuk memastikan keberadaan barang yang dilaporkan korban dan memperjelas keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi gadai.

Dengan diamankannya EPA, kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. Penyidik tetap memiliki tugas untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi gadai kendaraan. Pemilik kendaraan perlu memastikan identitas pihak penerima gadai, membuat bukti kesepakatan yang jelas, serta menyimpan dokumen transaksi untuk mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

Adapun terhadap EPA, proses hukum selanjutnya akan berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum dan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kunjungi Juga Media Sosial Kami : Facebook | Instagram