Berita Aceh

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Baitussalam

39
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar, di kawasan Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/4/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bergerak cepat menertibkan bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Rabu (15/4/2026).

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran akses masyarakat yang selama ini terganggu oleh bangunan di badan jalan.

Petugas memulai kegiatan dengan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan, sebelum akhirnya melakukan penggeseran dan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar.

Sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di badan jalan dan di atas saluran irigasi langsung ditertibkan di lokasi.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

“Di lokasi masih ditemukan bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan serta pinggir jalan sehingga mengganggu akses lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menertibkan kanopi bangunan yang dipasang melebihi batas yang telah ditentukan.

“Petugas memotong kanopi yang melebihi batas, mengamankan material hasil bongkaran, serta membersihkan sisa material di lokasi,” jelas Muhajir.

Penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak kembali mendirikan bangunan atau berjualan di area yang melanggar aturan.

Meski sebagian besar bangunan telah ditertibkan, petugas mencatat masih ada beberapa yang belum dibongkar dan akan ditindaklanjuti dalam operasi berikutnya.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Exit mobile version