Berita Aceh

Hampir 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Banda Aceh, Jaringan Narkoba Terungkap

44
×

Hampir 2 Kg Sabu Dimusnahkan di Banda Aceh, Jaringan Narkoba Terungkap

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (16/4/2026)

BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan pihak Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, sebagai bagian dari penanganan kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat total 1.927,60 gram dan telah melalui proses hukum serta penetapan status penyitaan.

“Barang bukti ini sudah memiliki ketetapan status sita dari Kejari Aceh Besar, sehingga dapat dilakukan pemusnahan,” ujarnya.

Sebelum dimusnahkan, sampel sabu tersebut telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dan dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

|Baca Juga : Kapolresta Banda Aceh Rotasi Jabatan, Sejumlah Personel Bergeser Posisi

Sebagian kecil barang bukti, yakni sekitar 44,40 gram, disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan alkohol, kemudian diblender dan dibuang ke septic tank. Kegiatan ini turut disaksikan oleh pihak kejaksaan dan petugas keamanan bandara.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial NF asal Pidie di Bandara Sultan Iskandar Muda saat hendak terbang ke Jakarta pada Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan upah hingga Rp40 juta untuk menyelundupkan sabu tersebut. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah di Indonesia.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tiga nama yang disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tutup AKP Jabir.


Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *