Berita Aceh

Gerak Cepat! Jaksa Garda Desa Masuk Blang Bintang, Dana Desa Lebih Transparan

34
Kasi intel Kejaksaan abes Filman Ramadhan, S.H., M.H. memberikan bimgkisan kepada Gampong yang berhasil mengelola anggara desa dengan baik, di Aula Kantor Camat Blang Bintang, Aceh Besar, Senin (13/4/2026). FOTO/MC ACEH BESAR.

KOTA JANTHO — Pemerintah Kecamatan Blang Bintang menyatakan dukungan penuh terhadap program Jaksa Garda Desa yang digagas Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Program ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan pengenalan Aplikasi Siaga Desa tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Blang Bintang, Senin (13/4/2026), dan diikuti aparatur gampong serta berbagai pemangku kepentingan.

Camat Blang Bintang, Subhan SE MM, menegaskan bahwa kehadiran Jaksa Garda Desa menjadi mitra strategis bagi pemerintah desa, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum.

“Pendampingan ini sangat dibutuhkan agar pengelolaan dana desa tetap berada pada koridor hukum, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam tata kelola desa. Menurutnya, Aplikasi Siaga Desa menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

“Aplikasi ini mempermudah pencatatan, pelaporan, serta pengawasan penggunaan dana desa secara lebih terstruktur dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH MH, menjelaskan bahwa program Jaksa Garda Desa tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan hukum berkelanjutan.

“Melalui aplikasi ini, proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Ini juga bagian dari upaya bersama untuk menekan potensi pelanggaran hukum,” jelasnya.

Program ini juga mendorong peningkatan literasi digital aparatur desa serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.

“Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Kejaksaan Negeri Aceh Besar turut memberikan penghargaan kepada sejumlah gampong yang dinilai memiliki kinerja baik dalam pengelolaan keuangan desa.

Empat gampong tersebut yakni Bueng Sidom, Cot Geundreut, Data Makmur, dan Cot Hoho.

Dengan adanya program ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Aceh Besar semakin transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Exit mobile version