Berita AcehBreaking News

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah, Dua Pengasuh Daycare Resmi Ditahan

46
Dua Pengasuh Daycare Resmi Ditahan.
Ilustrasi : Dua Pengasuh Daycare Resmi Ditahan.

BANDA ACEH – Tersangka penganiayaan balita di Banda Aceh bertambah setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua pengasuh daycare sebagai tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak atau daycare di Kota Banda Aceh.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka penganiayaan balita di Banda Aceh kini menjadi tiga orang. Dua tersangka baru berinisial RY (25) dan NS (24), sementara satu tersangka sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan yakni DS. Ketiganya kini resmi ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara pada Rabu (29/4/2026) sore.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta baru yang diperkuat dengan dua alat bukti yang cukup sehingga polisi menetapkan RY dan NS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan tentang perkembangan kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan. Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, dimana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Kompol Dizha.

Ia menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan pengasuh anak yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap dua balita yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi korban, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang kali.

“RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat secara berulang kali,” jelas Dizha.

Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian.

“Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini dan sampai saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan orang tua dari pada yang menjadi korban dalam kasus penganiayaan dan tetap mengumpulkan barang bukti serta menganalisis dari hasil kamera pengawas atau CCTV,” tuturnya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga berhasil mengungkap motif dari peristiwa penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kesal terhadap korban karena anak-anak tersebut tidak menuruti saat akan diberikan makanan.

Motif tersebut mengarah pada dugaan ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menjalankan tugas menjaga dan merawat anak-anak di tempat penitipan tersebut.

“Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, dimana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti disaat akan diberikan makanan,” kata Dizha.

Polisi juga tengah mendalami status legalitas yayasan tempat penitipan anak tersebut, apakah beroperasi secara legal atau ilegal. Hal ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam operasional daycare tersebut.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak.

Ketiga tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp72 juta.

“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkas Kasatreskrim.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kota Banda Aceh dan menjadi pengingat penting bahwa tempat penitipan anak harus benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap balita.

Exit mobile version