Berita Nasional

Sekjen ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Keniscayaan di Era Digital

7
Sekjen ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Keniscayaan di Era Digital
Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

ACEHPEDIA.COM |Jakarta –  Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa transformasi arsip pertanahan ke bentuk arsip elektronik merupakan langkah yang tidak dapat dihindari di era digital saat ini.

Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Dalu Agung Darmawan, kebutuhan akan sistem arsip elektronik semakin mendesak seiring meningkatnya tuntutan modernisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang cepat, transparan, serta efisien.

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.

Arsip Elektronik ATR/BPN Dukung Kepastian Hukum

Dalam paparannya, Dalu menekankan bahwa arsip bukan sekadar kumpulan dokumen lama, tetapi memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Arsip menjadi alat bukti penting dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum.

“Arsip menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan. Dalam pengambilan keputusan maupun pembuatan kebijakan, kita selalu melihat arsip dan regulasi sebelumnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, digitalisasi arsip di lingkungan ATR/BPN juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.

Namun demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan baru, khususnya terkait validitas dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.

Karena itu, pengelolaan arsip digital harus dilakukan secara profesional dan memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, serta dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

ANRI Tekankan Pentingnya Pengelolaan Arsip Digital

Pada kesempatan yang sama, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito, menyoroti pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital.

Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan menciptakan kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Kalau kita mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti bahwa tugas-tugas telah dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dalam pengelolaan arsip, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, dilakukan pula penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai bagian dari upaya pelestarian memori kolektif bangsa dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” ujar Mego Pinandito.

Transformasi Digital Perkuat Reformasi Birokrasi

Webinar Kearsipan ATR/BPN 2026 tersebut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan ATR/BPN dan ANRI, kepala kantor wilayah BPN provinsi, serta jajaran pengelola arsip dari seluruh Indonesia.

Transformasi kearsipan elektronik yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN dinilai sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Melalui sistem arsip elektronik yang modern dan akuntabel, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya di masa mendatang.

Kunjungi Juga Media Sosial Kami di : Facebook | Instagram

Exit mobile version