ACEHPEDIA.COM | Kota Jantho – Memasuki hari ketiga penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali membongkar sejumlah bangunan dan lapak pedagang yang melanggar aturan di kawasan pintu masuk Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (21/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar empat kanopi toko, tiga bangunan semi permanen, dan dua lapak dagangan yang berdiri di jalur hijau. Petugas juga menggeser dua lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan ke lokasi lain.
Pelaksanaan penertiban sempat diwarnai ketegangan dengan pedagang. Namun, petugas melakukan pendekatan persuasif sehingga situasi dapat dikendalikan dan kegiatan berakhir secara damai.
Pada kesempatan itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan dan lapak yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.
“Penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan ketertiban umum. Lapak yang mengganggu badan jalan digeser, sedangkan bangunan dan lapak yang berada di jalur hijau dibongkar,” jelasnya.
Penertiban melibatkan personel Satpol PP-WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Kecamatan Blang Bintang. Penertiban tersebut juga mengacu pada peraturan tentang pemerintahan daerah dan ketertiban umum, termasuk Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.(*
