Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat penanganan serta pemanfaatan material kayu hanyutan yang muncul akibat bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun lalu.
Kayu hanyutan yang terbawa arus banjir tersebut kini dioptimalkan sebagai salah satu sumber daya penting dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak, termasuk untuk pembangunan hunian sementara (huntara), fasilitas umum, hingga kebutuhan masyarakat.
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pemanfaatan kayu hanyutan agar dapat digunakan secara optimal, baik untuk kepentingan pembangunan maupun kebutuhan industri.
“Kayu ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara, fasilitas umum, hingga dapat digunakan masyarakat untuk membangun hunian secara mandiri,” ujar Tito dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3).
Realisasi Pemanfaatan Kayu di Daerah Terdampak
Berdasarkan data Satgas PRR per 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak bencana dengan capaian yang terus meningkat.
Di Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara, tercatat sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara. Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu penetapan peruntukan oleh pemerintah daerah.
Di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan telah memanfaatkan 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.
Sementara itu di Sumatera Barat, Kota Padang mencatat 1.996,58 meter kubik kayu hanyutan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dukungan Regulasi dan Penguatan Ekonomi Daerah
Tito menjelaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya pendukung dalam penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Selain untuk kebutuhan pembangunan, pemerintah juga mendorong pemanfaatan kayu berukuran kecil atau tidak bernilai ekonomis tinggi agar dapat diolah oleh pemerintah daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), misalnya melalui produksi bahan bakar atau material konstruksi sederhana seperti batu bata.
“Mekanisme pemanfaatannya dapat dilakukan melalui kerja sama, dan hasilnya dapat menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Percepatan Pembersihan dan Penanganan Berlanjut
Satgas PRR memastikan proses pembersihan dan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dipercepat hingga seluruh material di lokasi terdampak dapat ditangani secara tuntas.
Saat ini, progres penanganan menunjukkan capaian signifikan di berbagai wilayah, yakni sekitar 70 persen di Aceh, 99 persen di Sumatera Barat, serta 90 persen di Sumatera Utara, khususnya di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat pemulihan pascabencana serta memastikan seluruh material kayu dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
