Jakarta — Pemerintah resmi memperketat registrasi kartu seluler sebagai upaya menekan maraknya penipuan digital dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor telepon tanpa identitas jelas. Melalui kebijakan ini, masyarakat kini memiliki kendali penuh untuk mengetahui dan mengelola seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi ini sekaligus menutup celah peredaran kartu seluler anonim dan memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi dipandang sebagai sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk melindungi masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya saat berada di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Registrasi Biometrik dan Pembatasan Kepemilikan Nomor
Melalui penerapan registrasi berbasis biometrik, pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang valid. Selain itu, aturan ini juga membatasi jumlah kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” jelas Meutya.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi.
NIK, Biometrik, dan Perlindungan Anak
Dalam ketentuan terbaru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga, guna memastikan perlindungan dan pengawasan yang lebih baik.
Masyarakat Bisa Cek dan Blokir Nomor Bermasalah
Pemerintah juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan fasilitas pengecekan nomor seluler. Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka dan mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang disalahgunakan.
“Kebijakan ini mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya.
Keamanan Data Jadi Tanggung Jawab Operator
Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan yang memadai.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar aturan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
