Aceh

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Kinerja Komisi III DPR Aceh

5
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM, menghadiri RDPU, Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus di Gedung Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (25/10/2023). FOTO/PROKOPIM ACEH BESAR

ACEHPEDIA.COM | KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP MM memberikan apresiasi atas kinerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah bekerja keras menuangkan ide dan gagasan serta menyerap aspirasi publik, dalam proses perubahan ke-4 rancanangan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. “Kita memberikan apresiasi atas kinerja Komisi IIl DPR Aceh dalam melakukan revisi Qanun Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus ini,” kata Iswanto di Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (25/10/2023).

Ia mengaku ada penguatan dalam beberapa pasal yang telah dilakukan revisi atau perubahan yang termaktub dalam qanun No. 2 Tahun 2008 tersebut. Sehingga harapannya nanti Qanun perubahan dapat menjadi kekuatan baru dalam pelaksanaan kinerja pemerintah di daerah. “Semoga perubahan yang dilakukan ini, akan menjadi kekuatan baru dalam pelaksanaan qanun di daerah nantinya,” harap Iswanto.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Ke-4 atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas BUmi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, dibuka dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRA Ansari Muhammad dan didampingi oleh para anggota Komisi III.

Dalam sambutannya Ansari Muhammad mengatakan, Rapat Dengar Pendapat Umum mengundang beberapa pihak yang berkepentingan, diantaranya para kepala daerah beserta jajaran terkait, ketua DPR Kabupaten/Kota, Para Rektorat Kampus yang ada di Aceh, LSM dan stakeholders terkait lainnya.

Ia merincikan, tujuan RDPU adalah untuk menyerap aspirasi publik secara umum setelah sebelumnya juga telah mendapat masukan-masukan, namun untuk lebih memaksimalkan penguatan raqan tersebut, maka perlu dilakukan RDPU. “RDPU ini kita harapkan dapat menampung pendapat-pendapat lainnya, supaya lebih memberikan kekuatan secara partisipatif draf raqan perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus ini,” kata Ansari.

RDPU tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB dengan mendengarkan 15 masukan dari pihak terkait, diantaranya dari Pj Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Kabupaten Kota, Akademisi, Pakar Hukum hingga Bappeda Kabupaten Kota yang hadir.

Ansari Muhammad juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi kehadiran dan masukan yang telah diberikan, dengan harapan dapat terakomodir untuk melengkapi penyempurnaan rancanag qanun dimaksud. “Ya tentu saja kita harapkan dengan partisipasi ini, dan dengan pendapat serta masukan yang diberikan, akan dapat melengkapi dan mencapai kesempurnaan atas qanun yang keempat kalinya dirumuskan kembali ini,” tutup Ketua komisi III tersebut.

46 / 100
Exit mobile version