Berita Aceh

Pemko Langsa Terapkan Jam Malam Pelajar, Berlaku Mulai Pukul 22.30 WIB

32
Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE

LANGSA — Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengimbau pemberlakuan jam malam bagi pelajar sebagai langkah mencegah kenakalan remaja dan mendukung terwujudnya kota layak anak, Rabu (15/4/2026).

Kebijakan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA, dengan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari.

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, menyampaikan bahwa imbauan tersebut mengacu pada Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016.

“Anak-anak dilarang berkeliaran di luar rumah atau tempat umum di atas pukul 22.30 WIB,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan jam malam ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari berbagai potensi negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, balap liar, hingga tindakan kriminal lainnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pelajar lebih fokus pada pendidikan dan memiliki waktu istirahat yang cukup.

Jeffry menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam mengawasi aktivitas anak di luar rumah.

Ia juga meminta pemerintah gampong untuk ikut berperan aktif dalam penerapan jam malam melalui pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan efektif,” tambahnya.

Dengan penerapan jam malam ini, Pemko Langsa berharap dapat menciptakan generasi muda yang lebih disiplin, cerdas, dan berakhlak, sekaligus memperkuat status Langsa sebagai kota layak anak.


Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Exit mobile version