ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan klarifikasi terkait simpang siur informasi mengenai pengelolaan bantuan bagi korban banjir bandang yang beredar di masyarakat.
Pemkab menegaskan bahwa dana bantuan, baik untuk perbaikan rumah maupun bantuan sosial, tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Pusat.
Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan dalam proses pendataan, verifikasi lapangan, dan pengusulan penerima bantuan agar tepat sasaran.
“Pemerintah daerah tidak memegang fisik dana bantuan tersebut. Peran kami fokus pada pendataan, verifikasi faktual, serta memastikan penerima manfaat sesuai dengan data,” ujar Farij.
Ia menambahkan, mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara nasional dengan sistem yang ketat, transparan, dan berbasis data terpadu.
Dalam skema yang diterapkan, bantuan jaminan hidup (jadup) serta bantuan peralatan disalurkan melalui lembaga resmi seperti PT Pos Indonesia. Sementara itu, bantuan stimulan perbaikan rumah langsung ditransfer ke rekening penerima melalui perbankan, dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sistem ini dirancang untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Anggapan bahwa dana bantuan mengendap di kas daerah adalah tidak tepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farij menjelaskan bahwa pencairan bantuan perbaikan rumah dilakukan secara bertahap sesuai pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tahap awal sebesar 80 persen diberikan untuk memulai pembangunan, sedangkan sisa 20 persen dicairkan setelah adanya verifikasi progres di lapangan.
Ia juga mengakui adanya sejumlah kendala teknis di lapangan, terutama terkait administrasi seperti ketidaksesuaian data kependudukan, proses verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan.
“Kendala teknis ini sering disalahartikan sebagai penundaan oleh daerah, padahal merupakan bagian dari prosedur keamanan administrasi dan perbankan,” jelas Farij.
Pemkab Aceh Tamiang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang beredar di media sosial.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemulihan pascabencana agar berjalan lancar dan tepat sasaran.
Masyarakat diharapkan merujuk pada sumber resmi guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menghambat upaya pemulihan bersama di Aceh Tamiang.
Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
