Sosial Budaya

Pemkab Aceh Besar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

15
×

Pemkab Aceh Besar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP membuka Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (12/12/2023). FOTO/ PROKOPIM PEMKAB ACEH BESAR

ACEHPEDIA.COM | KOTA JANTHO – Pemkab Aceh Besar menggelar sosialisasi pengelolaan barang milik daerah, sebagai upaya terkelolanya barang milik daerah secara sistematis, baik dan tertib. Kegiatan itu dibuka oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, Selasa (12/12/2023), di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar.

Asisten I Farhan yang membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Aceh Besar mengatakan, pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis. “Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan jajarannya untuk menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang sesuai dengan peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju terwujudnya good goverment atau pemerintahan yang baik,” katanya.

Ditambahkan, pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak, harus dilaksanakan oleh setiap OPD, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi, dalam 11 tahun terakhir, Kabupaten Aceh Besar telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerinah Kabupaten Aceh Besar untuk terus meningkatkan kinerja administrasi keuangan, tidak terkecuali dalam penatausahaan aset daerah. Dengan adanya PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, mampu meminimalisir multi tafsir atas pengelolaan barang milik daerah, hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengguna barang dan pengelola barang dapat dipertegas.

Menurutnya, asset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Aset yang ditataadan dikelola dengan baik. Mampu menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi pemerintah daerah, serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.
Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.

Selain itu, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipiasi dan tanggungjawab dari semua pihak.

Untuk itu, Pj Bupati Aceh Besar mengharapkan para peserta mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah. Sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar. Karena, para pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPKD Aceh Besar Andria Shaputra SE MM, Kepala OPD terkait, para camat, dan staf pengurus barang di jajaran Pemkab Aceh Besar.

53 / 100