Kejagung Amankan Tersangka Pengadaan Alat Edukasi TK dan PAUD di Aceh Tengah

  • Whatsapp
Kejagung mengamankan AS bin TS di Sukapadang, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Jawa Barat pada Kamis (26/10/2023)./ dok. Puspenkum.

ACEHPEDIA.COM | JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan AS bin TS yang merupakan tersangka korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Tengah ini diamankan di Sukapadang, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Jawa Barat.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, AS bin TS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA),” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (27/10/2023).

Sumedana menjelaskan, dalam proyek pengadaan tersebut, terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.

Selanjutnya, tersangka AS bin TS diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Pos terkait