“Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK. Polisi masih memeriksa puluhan saksi dan mengusut pelaku lainnya”
ACEHPEDIA.COM | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20). Keduanya diduga terlibat dalam aksi keributan yang berujung pada pengrusakan fasilitas kampus dan pembakaran sejumlah aset di lingkungan Fakultas Pertanian USK.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan melaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Kompol Dizha, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.
WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur jalannya aksi penyerangan dan pengrusakan. Sementara itu, MAM diduga terlibat langsung sebagai pelaku penyerangan dan pengrusakan terhadap fasilitas kampus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 308 Jo Pasal 521 Jo Pasal 522 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi telah menerima laporan resmi dari pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban. Setelah itu, tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Hingga saat ini, sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.
“Jika seluruh saksi yang dipanggil hadir memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa mencapai 36 orang, termasuk dua tersangka,” kata Kompol Dizha.
Selain memeriksa saksi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, antara lain:
- Tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat.
- Pagar besi stainless steel yang terbakar.
- Dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov.
- Satu bom molotov yang masih utuh.
- Satu set pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi.
- Satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian USK.
Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis untuk melengkapi berkas penyidikan.
Awal Mula Konflik Mahasiswa Fakultas Teknik dan Pertanian USK
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian USK diduga bermula saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (18/5/2026).
Menurut keterangan polisi, mahasiswa Fakultas Teknik tidak ikut bergabung dalam aksi demonstrasi yang diikuti mahasiswa Fakultas Pertanian. Sebelum aksi berlangsung, mahasiswa Fakultas Pertanian disebut melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan yang dianggap memancing provokasi.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, keributan kembali terjadi di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala.
Mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga mencoba menerobos masuk ke sekretariat BEM dengan memecahkan kaca jendela serta melakukan penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang rapat di dalam ruangan.
Akibat kejadian tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek pada bagian kaki dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.
Konflik Berujung Penyerangan dan Pembakaran
Setelah insiden di Sekretariat BEM USK, pihak kampus sempat melakukan mediasi yang melibatkan Direktur Kemahasiswaan Prof Farid dan Pembina Kemahasiswaan Ustad Inzuz. Saat itu disepakati bahwa persoalan akan diselesaikan secara internal oleh pihak universitas.
Namun situasi kembali memanas pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi menyebut puluhan mahasiswa Fakultas Pertanian melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung mengalami kerusakan.
Tidak lama kemudian, mahasiswa Fakultas Teknik melakukan aksi balasan dengan mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Sekitar pukul 04.00 WIB, ratusan mahasiswa yang telah berkumpul melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian. Dalam aksi tersebut terjadi pelemparan batu dan penggunaan bom molotov yang mengakibatkan kerusakan pada gedung fakultas, laboratorium, pos satpam, serta beberapa kendaraan yang terparkir di lokasi.
“Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yaitu antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. Tidak melibatkan mahasiswa dari universitas lain,” tegas Kompol Dizha.
Polresta Banda Aceh menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi baru guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas akademik di salah satu perguruan tinggi terbesar di Aceh.
Polisi mengimbau seluruh mahasiswa agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog serta mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
