AcehBerita

Bupati Aceh Timur Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu Tahun 2026, Ini Pesan Tegasnya

21

Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.816 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2026, Jumat, 23 Januari 2026.

Prosesi pelantikan dan penyerahan SK tersebut akan berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Selain PPPK Paruh Waktu 2026, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan perpanjangan SK kontrak PPPK Formasi Tahun 2019 untuk masa kontrak satu tahun ke depan.

Sudah Final BKN, Dari 5.105 Usulan Jadi 4.816 PPPK

Sebanyak 4.816 calon PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK ini telah dinyatakan final sementara setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jumlah tersebut merupakan bagian dari 5.105 peserta awal yang sebelumnya diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dan regulasi dari pemerintah pusat.

Komitmen Pemkab Aceh Timur Menata Kepegawaian

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata sistem kepegawaian, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“PPPK Paruh Waktu adalah solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah hanya menjalankan seluruh proses sesuai regulasi pemerintah pusat,” ujar Al-Farlaky, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, penyerahan SK ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur pemerintah.

Evaluasi Ketat Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

Bupati Al-Farlaky juga menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik PPPK Paruh Waktu 2026 maupun PPPK Formasi 2019, akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala dan ketat.

Untuk PPPK Paruh Waktu, evaluasi akan dilakukan setiap bulan, guna memastikan kontribusi nyata di unit kerja masing-masing. Sementara itu, bagi PPPK Formasi 2019, perpanjangan kontrak satu tahun disebut sebagai masa pembuktian kinerja.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan penurunan kinerja atau pelanggaran etika, maka kontrak tidak akan diperpanjang kembali,” tegasnya.

Disiplin Jadi Harga Mati

Selain kinerja, Bupati Aceh Timur menekankan bahwa disiplin kerja merupakan prioritas utama dalam lingkungan aparatur sipil negara. Tidak ada toleransi, baik untuk pegawai baru maupun pegawai lama.

Ia menegaskan tidak ingin lagi menerima laporan ASN yang datang terlambat, pulang sebelum waktunya, atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan jelas.

“Seluruh PPPK wajib menggunakan sistem absensi dan pelaporan kinerja secara jujur. Disiplin adalah bentuk tanggung jawab dan rasa syukur atas pekerjaan yang diemban,” pungkas Al-Farlaky.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap kehadiran ribuan PPPK mampu memperkuat pelayanan publik dan menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Exit mobile version