Jakarta, 10 April 2026 – Beras SPHP 2 kg segera dihadirkan pemerintah sebagai upaya memperluas akses pangan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan kebutuhan pokok dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selama ini, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan melalui Perum Bulog hanya tersedia dalam kemasan 5 kilogram. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang membeli beras dalam jumlah kecil, yakni 1 hingga 2 kilogram, sesuai kemampuan daya beli harian.
Rencana penyediaan kemasan 2 kg ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjamin ketersediaan pangan yang lebih inklusif dan merata.
Akomodasi Kebutuhan Masyarakat Kecil
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan bahwa variasi kemasan beras SPHP bertujuan untuk mengakomodasi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih terbatas.
Menurutnya, fenomena pembelian beras dalam jumlah kecil masih banyak ditemui di pasar tradisional, sehingga kebijakan ini dinilai tepat sasaran.
“Sangat baik jika tersedia beras SPHP kemasan 2 kilogram, karena masih banyak masyarakat yang membeli beras dalam jumlah kecil sesuai kemampuan,” ujarnya.
Dukungan Kebijakan dan Regulasi
Ketentuan mengenai kemasan beras SPHP 2 kg telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penyaluran beras SPHP di tingkat konsumen.
Dalam regulasi tersebut, Perum Bulog diperbolehkan menyalurkan beras SPHP dalam dua pilihan kemasan, yaitu 5 kg dan 2 kg. Sementara itu, kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi wilayah tertentu seperti Maluku, Papua, serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan).
Baca Juga : Satgas PRR Optimalkan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Pembatasan Pembelian dan Pengawasan Subsidi
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian beras SPHP di tingkat konsumen, yaitu maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg atau 2 kemasan ukuran 2 kg.
Selain itu, beras SPHP yang telah dibeli tidak diperkenankan untuk dijual kembali, mengingat terdapat unsur subsidi negara dalam program tersebut.
Dukung Stabilitas Harga dan Inflasi
Program beras SPHP 2026 yang dimulai sejak awal Maret ditargetkan mencapai penjualan maksimal 828 ribu ton, dengan dukungan anggaran subsidi sebesar Rp4,97 triliun.
Distribusi beras SPHP difokuskan pada daerah non-sentra produksi padi dan wilayah yang tidak sedang mengalami panen raya. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gabah petani agar tidak jatuh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Data Bapanas menunjukkan hingga 7 April 2026, realisasi penyaluran beras SPHP telah mencapai 82,8 juta kilogram, yang turut berkontribusi dalam menjaga inflasi beras tetap terkendali.
Inflasi Beras Tetap Terkendali
Beras sebagai komoditas strategis menunjukkan tren inflasi yang relatif stabil. Pada Maret 2026, inflasi beras secara bulanan tercatat sebesar 0,65 persen, sementara inflasi tahunan berada di level 3,71 persen—jauh lebih rendah dibandingkan lonjakan inflasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Fokus pada Kepentingan Rakyat
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, fleksibilitas ukuran kemasan beras merupakan bentuk respons pemerintah terhadap kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
