Aceh

Balai P2P Sumatera I Raih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

14
×

Balai P2P Sumatera I Raih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto menyerahkan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada Kepala Balai (P2P) Sumatera 1, Teuku Faisal Riza, Jumat (08/12/2023). FOTO/ BALAP P2P S1

ACEHPEDIA.COM | BANDA ACEH – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera 1 meraih Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Suap dalam hal Kegiatan Administrasi yang meliputi Kepegawaian, Pengadaan Barang atau Jasa, Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara ( BMN).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto kepada Kepala Balai (P2P) Sumatera 1, Teuku Faisal Riza, Jumat (08/12/2023)

Ditjen Perumahan telah mencanangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat.

“Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mitigasi risiko, penguatan tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kualitas hasil pembangunan hunian,” ujar Iwan Suprijanto.

Pelaksanaan SMAP akan dikoordinir oleh Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen Perumahan. Selain itu, SMAP juga akan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di pusat maupun Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan di seluruh wilayah Indonesia.

Sesuai Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap.

SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisasi/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

58 / 100