AcehPedia, Banda Aceh – Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh resmi dikukuhkan sebagai Pusat Rujukan Program Return to Work se-Provinsi Aceh, Kamis (26/10/23) siang.
Pengukuhan ini sendiri dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan adendum antara RSUD Meuraxa dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Banda Aceh.
Plt Direktur RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh, dr Riza Mulyadi SpAn FIPM dalam sambutannya mengatakan, kami dari RSUD Meuraxa sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mempercayai kami sebagai Pusat Rujukan Program Return to Work ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mempercayai RSUD Meuraxa sebagai Pusat Rujukan Program Return to Work se-Provinsi Aceh,” terangnya.
Disamping itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien mengatakan, Program Return to Work (RTW) ini sendiri salah satu manfaat dari Program JKK yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
“Dengan Program Return to Work ini, kita berharap nantinya peserta yang mengalami kecelakaan kerja nantinya akan langsung dilayani di RSUD Meuraxa,” imbuhnya.
Untuk diketahui program Return to Work dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan kehadiran negara untuk memberikan manfaat penjaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas alias unlimited.