5 Sapi Berkeliaran Diamankan di Ingin Jaya, Satpol PP Aceh Besar Tegaskan Sanksi Tegas untuk Pemilik
KOTA JANTHO|Acehpedia.com – Lima sapi berkeliaran di kawasan Ingin Jaya berhasil diamankan Satpol PP dan WH Aceh Besar setelah laporan masyarakat masuk. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Penertiban berlangsung di ruas Jalan Rel Kereta Api Lama, kawasan Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/4/2026). Petugas menyisir sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi ternak dilepas bebas, termasuk area pertokoan warga.
Dari hasil patroli, ditemukan puluhan ternak tanpa pengawasan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima ekor sapi yang terdiri dari empat betina dan satu jantan anakan.
“Kami berhasil mengamankan lima ekor sapi yang berkeliaran. Ternak ini sangat mengganggu ketertiban dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP.
Langgar Aturan, Pemilik Terancam Denda dan Lelang
Suhaimi menjelaskan, seluruh ternak yang diamankan langsung dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.
Pemilik ternak yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Untuk sapi, denda yang dikenakan sebesar Rp300.000 per ekor, ditambah biaya pemeliharaan Rp70.000 per hari.
“Jika tidak diambil dalam waktu tujuh hari, ternak akan dilelang. Bahkan jika pelanggaran berulang, ternak bisa langsung disembelih sesuai aturan,” tegasnya.
Berpotensi Picu Kecelakaan, Pemilik Wajib Bertanggung Jawab
Selain melanggar aturan, ternak yang dilepasliarkan juga berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pemilik hewan diminta lebih bertanggung jawab.
“Apabila ternak menyebabkan kecelakaan, pemilik wajib mengganti kerugian. Ini tanggung jawab hukum dan moral,” kata Suhaimi.
Satpol PP dan WH Aceh Besar menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban guna menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat di ruang publik.
Eksplorasi konten lain dari acehpedia.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
